UMKU Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman, Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan

Foto bersama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Lestari Moerdijat S.S., M.M bersama pihak kampus UMKU dalam kegiatan Sosialisasi tentang Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh civitas academica kampus, berlangsung di Ruang Serbaguna pada Kamis, 27 November 2025. (dok. Humas-Admisi UMKU)

KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan di kampus. Komitmen itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi tentang Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh civitas academica kampus, berlangsung di Ruang Serbaguna UMKU pada Kamis, 27 November 2025.

Adapun kegiatan yang diselenggarakan merupakan kerja sama UMKU dengan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Lestari Moerdijat S.S., M.M atau akrab disapa Mbak Rerie, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Mbak Rerie menyampaikan bahwa sosilasisasi ini dilakukan guna memastikan seluruh civitas academica kampus memahami betul terkait Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kementerian dan Komisi X (DPR RI) bersama-sama, berjalan di dapil masing-masing untuk berkomunikasi dengan perguruan tinggi agar semua memahami bahwa di hadapan kita ada masalah serius (tindakan kekerasan),” ungkap Mbak Rerie dalam sambutannya.

Pihaknya mengungkapkan, selama lima tahun terakhir terjadi banyak tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada tahun 2024, ada ribuan laporan kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi dengan korban mayoritas perempuan. Bahkan dari data yang telah dihimpun, sebagian besar pelaku dan juga korban dari kalangan muda.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua memahami Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dan bisa diimplementasikan. Kampus adalah garda terdepan stop kekerasan,” tegasnya.

Perwakilan dari LLDikti Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, Nur Diana S.E., M.I.Kom., menuturkan bahwa sosialisasi Permendikbudriset nomor 55 tahun 2024 perlu rutin dilakukan. Sebab tujuan utama dari peraturan itu adalah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Sosialisasi ini secara periodik perlu dilakukan, supaya kasus kekerasan bisa berkurang, karena sekarang ini masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

Dalam peraturan menteri, ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan. Untuk itu, Diana menegaskan bahwa kampus harus tegas memberikan sanksi ketika ada pihak yang melakukan kekerasan.

Melalui sosialisasi ini, selanjutnya kampus wajib membentuk Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hal itu sesuai amanat yang tertulis dalam Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024.

“Fungsi dari satgas itu adalah untuk menyelesaikan (kasus kekerasan) secara internal. Tapi apabila ada pelapor yang tidak puas dengan Satgas PPKPT, bisa malapor ke kanal aduan LLDikti,” terangnya.

Wakil Rektor I UMKU, Sukarmin, M.Kep.Ns., Sp.Kep.MB. mengungkapkan, selama ini UMKU komitmen mencipatkan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk tindakan kekerasan.

“UMKU memiliki Komite Etik, tugasnya bukan hanya menangani etik, tapi juga selalu proaktif melakukan pencegahan segala bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun verbal,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024, Sukarmin berharap, seluruh civitas academica UMKU bersama-sama proaktif membantu mencegah kegiatan kekerasan di kampus.

“Bersama-sama mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasisiswa dan lainnya,” tegasnya. (NR)

Bagikan ke :

WhatsApp
Telegram
Facebook
Threads
Email
X