UMKU Ajak Pemkab Kudus Perkuat Green Constitution dan Terapkan Green Transportation

Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Rancang Bangun Kebijakan Lingkungan yang diselenggarakan UMKU pada Kamis, 27 November 2025. (dok. UMKU)

KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) secara proaktif mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan melalui penerapan dua konsep krusial, Green Transportation dan Green Constitution.

Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Rancang Bangun Kebijakan Lingkungan yang diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penelitian yang didanai melalui Hibah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemendiktisaintek dan dihadiri oleh peneliti, akademisi, serta perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.

Dalam kegiatan tersebut, ada dua hasil penelitian unggulan dosen UMKU yang dipresentasikan.

Pertama, Formulasi Kebijakan Hukum Green Transportation dengan Pengembangan Monitoring CO2 Berbasis IoT di Destinasi Wisata Religi Kabupaten Kudus oleh Dr. Trias Hernanda, M.H.

Kedua, Analisis Urgensi Penerapan Konsep Green Constitution dalam Kebijakan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus oleh Dian Rosita, S.Kom., S.H., M.H.

Dr. Trias Hernanda memaparkan, peningkatan jumlah wisatawan di kawasan Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria berbanding lurus dengan kenaikan tingkat polusi udara.

Melalui penelitian berbasis teknologi IoT (Internet of Things), tim UMKU menegaskan perlunya kebijakan transportasi ramah lingkungan sebagai langskah strategis jangka panjang.

“Teknologi monitoring CO2 berbasis cloud memungkinkan pemerintah memperoleh data real-time sehingga kebijakan bisa tepat sasaran dan tidak sekadar normatif,” ujar Dr. Trias Hernanda.

Sementara itu, Dian Rosita menyoroti perlunya sinkronisasi instrumen hukum di tingkat daerah dengan prinsip green constitution. Data lingkungan menunjukkan bahwa 28,3% desa/kelurahan masih menghadapi pencemaran, dan 40 desa terdampak banjir pada tahun 2025.

“Peraturan berbasis lingkungan di Kudus sudah ada, tetapi bersifat administratif dan belum memberikan efek jera. Perlu penguatan mekanisme sanksi, pengawasan, serta partisipasi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan PKPLH, Nuruz Zaman, S.T., mengapresiasi kontribusi akademik UMKU.

Ia mengakui bahwa keterbatasan SDM dan anggaran menjadi tantangan implementasi optimal, namun menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan pengendalian lingkungan, termasuk rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan seperti becak listrik dan pemantauan polutan tambahan pada tahun 2025.

Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, UMKU berharap konsep transportasi hijau dan konstitusi hijau tidak sekadar berhenti pada wacana akademik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan operasional yang berdampak nyata.

Implementasi transportasi rendah emisi, penguatan perangkat hukum lingkungan, dan sistem monitoring berbasis teknologi dianggap sebagai langkah strategis menuju Kudus yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (NR)

Bagikan ke :

WhatsApp
Telegram
Facebook
Threads
Email
X