LSP P1 UMKU Terima Sertifikat Lisensi BNSP, Lulusan Kini Dibekali Sertifikat Kompetensi SKKNI

Rektor UMKU, Dr. Edy Soesanto, S.Kp., M.Kes. (dok. Humas-Admisi UMKU)

KUDUS — Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) resmi menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertikasi Profesi (BNSP) pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam sertifikat lisensi nomor BNSP-LSP-2682-ID tersebut, dinyatakan bahwa LSP P1 UMKU sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan Pelatihan dengan ruang lingkup lisensi yang telah ditetapkan.

Rektor UMKU, Dr. Edy Soesanto, S.Kp., M.Kes membenarkan hal tersebut. Setelah melalui proses kurang lebih selama 2 tahun, akhirnya LSP P1 UMKU resmi menerima Sertifikat Lisensi dari BNSP.

“Alhamdulillah kami bersyukur LSP P1 UMKU akhirnya menerima sertifikat lisensi dari BNSP,” katanya pada Selasa, 2 Desember 2025.

Rektor berharap, dengan sertifikat lisensi yang dimiliki LSP P1 UMKU, mempermudah setiap lulusan UMKU memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya masing-masing.

“Sehingga setiap lulusan UMKU mempunyai sertifikat sebagai legitimasi kompetensi yang kredibel, bahkan pihak-pihak lain yang ingin bersertifikat kompetensi, bisa melalui LSP P1 UMKU,” ujar Dr. Edy Soesanto.

Sementara itu, Direktur LSP UMKU, Ahmad Nur Syafiq S.S., M.Pd., mengungkapkan, melalui sertifikat ini, BNSP menyetujui tiga dari puluhan skema sertifikasi yang diajukan LSP P1 UMKU.

Tiga skema yang disetujui terdiri atas: skema Okupasi Batra Ramuan Madya untuk S1 Farmasi, skema Okupasi Petugas K3 untuk S1 Teknik Industri, dan skema Okupasi Data Ilmuan Madya S1 Ilmu Komputer.

Dengan sertifikat lisensi ini, LSP P1 UMKU kini memiliki legitimasi untuk menyelenggarakan uji kompetensi di bidang-bidang yang telah diverifikasi.

“Lulusan UMKU akan dibekali sertifikat kompetensi di bidangnya sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ungkap Syafiq.

Ia melanjutkan, LSP P1 bersertifikat ini menjadi yang pertama di wilayah Pati Raya. Hal ini pun memperkuat branding UMKU sebagai kampus yang meluluskan mahasiswa disertai dengan sertifikat kompetensi.

Namun menurut Syafiq, tidak semua mahasiswa otomatis mendapat sertifikat kompetensi setelah lulus. Setiap mahasiswa harus melalui proses skema pengujian kompetensi untuk benar-benar dinyatakan kompeten dan berhak mendapat sertifikat.

“Jadi, bagi semua yang mendapat sertifikat, dipastikan kompeten di bidangnya itu,” tegasnya.

Selanjutnya, LSP P1 UMKU akan meningkatkan kualitas serta cakupan skema sertifikasi. Rencananya akan mempersiapkan skema untuk S1 Gizi, S1 Keperawatan, S1 Bidan, S1 Ekonomi Syariah, dan S1 PGSD.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan masing-masing prodi,” tutupnya. (NR)

Bagikan ke :

WhatsApp
Telegram
Facebook
Threads
Email
X