KUDUS — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sosialisai Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kudus serta Biro Humas-Admisi UMKU pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Serbaguna 1 UMKU dengan peserta sejumlah mahasiswa UMKU dari beberapa program studi (prodi), baik dari fakultas kesehatan maupun non kesehatan.
Adapun narasumber untuk kegiatan ini terdiri atas Rektor UMKU, Dr. Edy Soesanto, S.Kp., M.Kes., dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kudus, Dhimas Aprilian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan, S.STP, MM. pun hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Pihaknya memberikan sambutan serta membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Satria mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait cukai maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebelum ke UMKU, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini sudah dilakukan Pemkab Kudus melalui Diskominfo ke tiga kampus lain yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
“Ini adalah keempat kali kami melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ke kampus-kampus,” kata Satria.
Ia melanjutkan, di tahun 2025, Pemkab Kudus fokus melakukan sosialisasi ke kampus. Sosialisasi ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya menyasar masyarakat umum dan menyelenggarakan sosialisasi ke desa-desa di Kudus.
“Tahun 2025 ini, kami mencoba untuk melakukan sosialisasi di kalangan mahasiswa,” ujarnya.
“Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua,” imbuh Satria.
Plt Diskominfo Kudus mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2024, total dana cukai yang disetorkan Pemkab Kudus ke pemerintah pusat senilai Rp48 triliun.
Namun di tahun 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pemkab Kudus menerima DBHCHT dari pemerintah pusat senilai Rp268 miliar.
Dalam penggunaan DBHCHT oleh pemerintah daerah, Satria menyampaikan, semuanya diatur dalam PMK nomor 16 tahun 2025.
Di mana 50 persen total DBHCHT yang diterima harus dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen lainnya untuk bidang kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk bidang penegakan hukum.
“DBHCHT bisa dimanfaatkan untuk meng-cover BPJS Kesehatan, dan DBHCHT juga dimanfaatkan untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) bagi buruh rokok,” ungkap Satria.
Melalui sosilasisasi ini, ia berharap semua mahasiswa yang mengikuti bisa memahami tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Indonesia.
Selain itu, mahasiswa juga diharapkan ikut aktif memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melapor ketika menemukan adanya rokok ilegal tanpa pita cukai. (NR)



